DAvideo
alle Bilder sehen ;)
Designed by: Hinx3
OSWD 2004

Valid HTML 4.01!

Ria Ricis dan Teuku Ryan Tak Ributkan Harta Gana-gini

· 03.05.2024 · 12:43:51 ··· ··· Friday ·· 5 (5) Tribun Kaltim Official
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Ria Ricis dan Teuku Ryan tak meributkan harta gana-gini dalam proses cerai keduanya.
Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengenai keputusan majelis hakim yang menangani sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan.
"Nggak ada (harta gono-gini)," ujar Taslimah di kantornya, Jumat (3/5.2024).
Teuku Ryan wajib beri nafkah anak Rp 10 juta per bulan setelah resmi bercerai dengan Ria Ricis.
Keputusan tersebut diketuk majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024).
Pihak Teuku Ryan kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Informasi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kemudian diungkap oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Kemudian dalam putusan selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim kemudian memutuskan pihak pengugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.
Kemudian Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta perbelanjaan sesuai dengan amar putusan cerainya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ucap Taslimah.(*)

Editor: vp02_Fz


· 01.01.1970 · 01:00:00 ···
0**##
🧠 📺

· 01.01.1970 · 01:00:00 ···
# · 01.01.1970 · 01:00:00 ···
* · 01.01.1970 · 01:00:00 ···
* · 01.01.1970 · 01:00:00 ···

********