DAvideo
alle Bilder sehen ;)
Designed by: Hinx3
OSWD 2004

Valid HTML 4.01!

Alasan Dewas KPK Hanya Bisa Beri Sanksi Minta Maaf ke Pelaku Pungli Rutan

· 15.02.2024 · 18:12:08 ··· ··· Thursday ·· 4 (4) Kompas.com
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan penjelasan terkait sanksi berat bagi 78 pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang hanya berupa permintaan maaf secara terbuka.
"Ya kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin. Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan," kata Tumpak dalam konferensi pers usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 juni 2021, hukuman bagi pegawai yang melanggar kode etik hanya berupa sanksi moral.
Sanksi moral paling berat yakni berbentuk permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka.
Meski demikian, Tumpak menegaskan majelis dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengenakan pelaku dengan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Tapi, untuk efek jera yang lebih kuat lagi nanti kalau sudah dikenakan pelanggaran disiplin. Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN," pungkasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
#KPK #Pungli #DewasKPK #JernihkanHarapan


Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1244403/alasan-dewas-kpk-hanya-bisa-beri-sanksi-minta-maaf-ke-pelaku-pungli-rutan


· 01.01.1970 · 01:00:00 ···
0**##
🧠 📺

· 01.01.1970 · 01:00:00 ···
# · 01.01.1970 · 01:00:00 ···
* · 01.01.1970 · 01:00:00 ···
* · 01.01.1970 · 01:00:00 ···

********