DAvideo
alle Bilder sehen ;)
Designed by: Hinx3
OSWD 2004

Valid HTML 4.01!

BENARKAH PERKAWINAN SESAMA JENIS DISETUJUI OLEH PAUS? APA ITU SAKRAMEN & SAKRAMENTALIA?

· 20.12.2023 · 07:17:40 ··· ··· Wednesday ·· 3 (3) De Gea's Official
Tanggapan Paus Fransiskus terhadap Pertanyaan (Dubium) Kedua

a) Gereja memiliki pemahaman yang sangat jelas tentang perkawinan: suatu kesatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diputuskan antara seorang pria dan seorang wanita, yang secara alami terbuka untuk prokreasi. Hanya persatuan ini yang bisa disebut “perkawinan”. Bentuk-bentuk persatuan yang lain mewujudkannya hanya secara “parsial dan analogis” (Amoris Laetitia 292), sehingga tidak dapat secara tegas disebut “perkawinan”.

b) Hal itu bukanlah sekadar soal nama, namun realitas yang kita sebut perkawinan mempunyai konstitusi esensial unik yang memerlukan nama eksklusif, tidak dapat diterapkan pada realitas lain. Tidak diragukan lagi, ini lebih dari “ideal” belaka.

c) Demi alasan ini, Gereja menghindari segala jenis ritus atau sakramental yang mungkin bertentangan dengan keyakinan ini dan menyarankan agar menghindari juga sesuatu yang bukan perkawinan diakui sebagai perkawinan.

d) Akan tetapi, dalam hubungan kita dengan sesama manusia, kita tidak boleh kehilangan belah kasih pastoral, yang harus meresapi semua keputusan dan sikap kita. Pembelaan terhadap kebenaran obyektif bukanlah satu-satunya ekspresi dari belas kasih ini; hal itu juga mencakup kebaikan, kesabaran, pengertian, kelembutan, dan dorongan. Oleh karena itu, kita tidak bisa menjadi hakim yang hanya mengingkari, menolak, dan mengecualikan.

e) Oleh karena itu, kehati-hatian pastoral (la prudencia pastoral) harus cukup memperhatikan apakah ada bentuk-bentuk pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyampaikan konsep perkawinan yang salah. Karena ketika suatu berkat diminta, itu merupakan ekspresi permohonan pertolongan kepada Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik, kepercayaan kepada Bapa yang dapat membantu kita hidup lebih baik.

f) Di sisi lain, meskipun ada situasi yang tidak dapat diterima secara moral dari sudut pandang obyektif, belas kasih pastoral yang sama mengharuskan kita untuk tidak sekadar memperlakukan orang lain sebagai “pendosa” yang kesalahan atau tanggung jawabnya dapat dikurangi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi akuntabilitas subjektif (bdk. St. Yohanes Paulus II, Reconciliatio et Paenitentia, 17).

g) Keputusan-keputusan yang dapat manjadi bagian dari kebijaksanaan pastoral dalam keadaan tertentu tidak serta merta menjadi suatu norma. Artinya, tidaklah tepat bagi Keuskupan, Konferensi para Uskup, atau struktur gerejawi lainnya untuk secara konstan dan secara resmi mengizinkan prosedur atau ritual untuk segala jenis masalah, karena tidak semua hal yang “merupakan bagian dari discernment praktis dalam keadaan tertentu dapat diangkat ke tingkat aturan” karena hal ini “akan mengarah pada kasuistis yang tidak dapat ditoleransi” (Amoris Laetitia, 304). Hukum Kanonik tidak boleh dan tidak dapat mencakup semuanya, begitu pula Konferensi para Uskup dengan beragam dokumen dan protokolnya mengklaim mencakup hal tersebut, karena kehidupan Gereja mengalir melalui banyak saluran selain saluran normatif.

Referensi
1.https://press.vatican.va/content/salastampa/it/bollettino/pubblico/2023/12/18/0901/01963.html#en
2. https://www.hidupkatolik.com/2023/12/19/74932/ini-naskah-lengkap-deklarasi-fiducia-supplicans-makna-pastoral-dari-pemberkatan.php
3. https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2023-10/pope-francis-responds-to-dubia-of-five-cardinals.html
4. https://www.dokpenkwi.org/tanggapan-paus-fransiskus-terhadap-dubia-yang-disampaikan-oleh-beberapa-kardinal/


· 01.01.1970 · 01:00:00 ···
0**##
🧠 📺

· 01.01.1970 · 01:00:00 ···
# · 01.01.1970 · 01:00:00 ···
* · 01.01.1970 · 01:00:00 ···
* · 01.01.1970 · 01:00:00 ···

********